REDAKSI :
PT KARUNIA MAHAMERU JAYA
SK MENKUMHAM NOMOR : AHU 003831.AH.01.31 TAHUN 2023
NPWP : 63.259.439.6-642.000
NIB : 0902220052458
Website : liramedia.online
Kontak Person : 0857 9213 8445
PERHATIAN
1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999, Tentang Pers
2. Direktur, Pemred, Dewan Pembina, Dewan Redaksi serta Para Jurnalis Liramedia.online memegang Kartu Anggota atau Pers Card serta Surat Tugas yang masih berlaku untuk menjalankan tugas sesuai poksinya, di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, bila mana nanti ada yang mengatas namakan bagian dari Liramedia.online dan tidak bisa menunjukkan bukti Pers Card ataupun Surat Tugas yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi, itu bukan kewenangan kami sebagai Redaksi. Harap segera laporkan kepada kami ataupun pihak yang berwajib
Hubungi kami: Kontak person
0857 9213 8445
Pendiri :
M Hasan Asari ST
Direktur :
M Hasan Asari ST
Dewan Pembina :
1. Profesor Dr Sugeng Tjahjono ST SH MM Phd ( Cendikiawan )
2. Achmadi Subekti (Pengusaha)
3. KRA. H. KHOLIQ WASESONAGORO. ( GUS KHOLIQ )
4. Rara Respati Setyawati , S.Sos. (Budayawti/Politisi)
5. Bagus Darmawan (Tokoh Masyarakat)
6. Kunjung Wahyudi (Cendikiawan)
Dewan Redaksi :
1. Nunuk Rusianita ( Aktivis )
2. Suwandi SH (Aktivis)
3. Jenny Wijaya (Pengusaha)
4. Eko Waluyo Alim (Pengusaha)
5. Widodo Dhea (Organisator)
Pimpinan Redaksi :
Satna Khanti Krisnusada
Wakil Pemred :
Joko Wienarno, SE.,CPS.,CSE.,CMC.
Redaktur
Agus Risky Maulana
Advokasi / Hukum :
Profesor Dr Sugeng Tjahjono ST, SH M Phd
Staf Redaksi
Samhaji
Sayyid Abdullah
Sekretaris
Hazlinda Larasita Febrianti
Bendahara :
Titin Tiyamah
Kepala Tim Investigasi
Achmat Fatoni
Investigasi
Supardi
Sunarko
Layout :
Satna K Krisnusada
Koordinator Liputan Nasional :
Srihariani
Wartawan :
1. Hariono
2. Siti Asmaul Chusna
3. Dedi Iswandi
4. Agus Riski Maulana
5. Muhammad Hidayat
6. Sunaryo Bwi
7. Khoirul Anwar
8. Rudy Dwi Christanto ST
9. Sunaryo
10. Eko Budi Winarto
11. Sri Hariani
12. Karsono
13. A Yuli Budiyanto
14. Selamet Hariyanto
15. Amirrudin Jayadi
16. Supardi
17. Alfan
21. Aditya Andreas
22. Wismono Adi
23. Ambarwati
24. Ervan Mahmudi
25. Zul Irwansyah
26. Diva Harnanda
28. R Firman Sidik Permadi
29. Titin Khanti
30. Rifai Sutowo
31. Hadi Saswito
34. Yuli Irawan
35. Sunarko
36. Rony T
37. M Ryan Hamdani
38. Adi Prayitno
39. M fathur Rohman
40. Agus Nur Fuat
41. Rudy Eko Kristiawan
42. Dadang Dwi Iskandar
43. Yuli Irawan
44. Ratna Endriani
45. Tri Bambang Setia Budi
46. Edy Suprianto, S.Pd.
47. Herlambang Suciapto
Kaperwil Jatim :
Ismuka Ahmadi
Wakil :
Dedi Iswandi
Kaperwil Jateng :
Rara Andriani
Kaperwil Madura Raya :
Dadang Dwi Iskandar
Kabiro Madura
Kabiro Surabaya :
Hariono
Biro Surabaya :
Agus Risky Maulana, Diva Harnanda, Sunarko, Supardi, Dadang Dwi Iskandar
Kabiro Sidoarjo :
Biro Sidoarjo :
Yuli Irawan
Raden Bondan Kisworo
Edy Suprianto, S.Pd.
Ahmad Alfan
Rudy Dwi Christanto
Kabiro Gresik :
Acmad Fatoni
Kabiro Mojokerto :
Sunaryo
Biro Mojokerto :
Rifai Sutowo
Kabiro Jombang :
Herlambang Suciapto
Kabiro Kediri :
M Fathur Rohman
Kabiro Blitar Raya
Eko Budi Winarto
Kabiro Banyuwangi :
Khoirul
Selamet Hariyanto
Biro Banyuwangi
M Ryan Hamdani
Sunaryo
Biro Bekasi Raya
Firman Sidik Permadi
Biro Bekasi Kota
Aditya Andreas
Biro Bekasi Kabupaten
Rony T
Kabiro Banyumas :
Heri Siswandi
Kabiro Purwokerto :
Ratna Endriani
Biro Semarang
Joko Selamet
Biro Brebes
Agus Risky Maulana
Kaperwil DKI Jakarta
Asep Tea
"LIRAMEDIA.ONLINE" adalah portal berita yang menyajikan informasi yang akurat dan terhangat baik peristiwa Politik, Bisnis, Hukum, Olahraga, entertainment, Life Style, Otomotif, sains teknologi hingga jurnalisme warga. Dikemas dengan bahasa yang ringan, sederhana, namun berbobot dan lugas Informasi tersaji nonstop 24 jam, dapat dinikmati melalui laptop, desktop, Hand Phone hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.
Hubungi kami:
Kontak person 0857 9213 8445
"LIRAMEDIA.ONLINE" dikelola secara profesional karena melibatkan jurnalis-jurnalis profesional karena telah berpengalaman bekerja di beragam media multipatform, baik Televisi, Radio, Online maupun Cetak.
Kami kedepannya berharap dapat mengandeng dan bekerja sama dengan semua pihak baik dari Unsur TNI-POLRI Instansi pemerintah, instansi swasta maupun badan dan lembaga lainnya sepanjang tidak bertentangan/melanggar peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
Pemberitaan "LIRAMEDIA.ONLINE" disajikan secara :
1. Independen : "LIRAMEDIA.ONLINE" tidak dibawah tekanan atau ancaman dari pihak manapun termasuk narasumber tidak ada intervensi dari manapun.
2. Jujur : "LIRAMEDIA.ONLINE" dalam menyajikan berita berdasarkan fakta yang ada tidak mengada-ada
3. Berimbang :"LIRAMEDIA.ONLINE" dalam menyajikan berita tidak hanya dari salah satu sumber saja, memberikan porsi yang sama bagi pihak yang terkait, tidak berat sebelah dan memberikan asas keadilan, ini menjadi keniscayaan di tengah perkembangan media yang sangat cepat guna kepentingan politik maupun bisnis dan lainnya.
Pedoman Media Siber
KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Sumber : Dewan Pers
0 Komentar