Liramedia.online || Surabaya - Miris, Pelayanan Kantor BPN 2 Terkesan Tidak Profesional Pada Warga yang Mendaftarkan Hak Atas Tanah. Perjuangan Masyarakat dalam mendapatkan Hak Atas Tanah masih belum usai, masyarakat yang tergabung dalam Forum Ananlisis Surat Ijo untuk kesekian kalinya mencari kejelasan pada pihak terkait diantaranya Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional Kanta 2 Surabaya.
Senin 13/5/2024, bersama lapisan warga lainnya untuk memperoleh pelayanan publik dari BPN2 Surabaya ternyata di luar ekspektasi, pihak petugas terlihat enggan untuk memberikan pelayanan, dalam hal ini bisa sebagai katagori Maladministrasi yang merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, hingga menimbulkan perhatian bagi para warga yang mengurus terkait pelayanan pertanahan.
Johniel Warga Pejuang Pendaftaran Hak Atas Tanah menuturkan "kami kecewa sebagai dan saya sebagai PPAT semestinya dalam pelayanan publik ke masyarakat bisa memberikan pelayanan terbaik nya, dan bukan melakukan aksi walkout tanpa kejelasannya, ada dengan semua ini" ungkapnya
Pantauan awak media, sempat terjadi gesekan Warga yang mendaftarkan Hak Atas Tanah bersama pihak keamanan, sebut saja RD Aiptu Anggota Propam Kepolisian terkait protes kurang puasnya pada pelayanan petugas BPN 2 tanpa alasan yang jelas pergi meninggalkan ruang kerjanya. Atas dasar kejadian tersebut pada akhirnya pihak pimpinan bagian pelayanan sengketa pertanahan memberikan waktu pada warga pejuang pendaftaran hak atas tanah untuk melakukan mediasi.
Yang menarik, dalam proses mediasi dihadiri perwakilan masyarakat tergabung FASIS tampak hadir Yuyun Warga Korban Surat Ijo, Johniel, Budiono, Wintje, Purwantoro, Johniel, duduk bersama Kepala Bagian Sengketa Pertanahan Endro Catur Utomo beserta staf BPN 2 Surabaya, sangat ironis dalam proses mediasi pihak FASIS telah menunjukkan alat bukti serta narasumber sesuai koridor Perundang undangan berdasarkan payung hukum yang jelas, mempertegas agar pihak BPN 2 bisa memberikan jawaban "Bisa dan Tidak" terkait Pendaftaran Hak Atas Tanah. Sangat disayangkan Kabag Sengketa Pertanahan dan Rekan nya tidak bisa memberikan jawaban yang jelas, bahkan terkesan melemparkan hal tersebut bukan dan kewenangan BPN 2, sungguh di sesalkan proses mediasi Kabag Sengketa Pertanahan dan Staf nya melakukan walkout dengan tanpa kejelasan ataupun pamit, bahkan secara terang terangan warga di usir dari ruang rapat dengan alasan Kantor BPN 2 sudah tutup.
Perlu diketahui, awak media saat mendampingi warga dalam proses audensi dilarang membawa Ponsel, sangat jelas ini merupakan pelanggaran hukum dan mencederai UU Pers No 40 Tahun 1999, serta UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Kabag Sengketa Pertanahan Endro Catur Utomo dalam keterangannya "Terkait Surat Ijo oleh Pemerintah Kota Surabaya telah dilimpahkan dan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, BPN 2 Surabaya tidak ada kewenangan karena sudah di Klaim sepihak Pemkot Surabaya"tuturnya
Lebih lanjut, proses konsolidasi pihak BPN 2 Surabaya tidak bisa menjelaskan dan memutuskan terkait permohonan warga dalam pendaftaran Hak Atas Tanah, warga meminta jawaban pasti secara resmi melalui suratan resmi, pihak BPN 2 terkesan bungkam, ada apa dengan hal ini ?, dengan dalil saat ini BPN 2 dalam kekosongan pimpinan, bahkan Plt sedang mengikuti rakernas di Jakarta.(stna)
2 Komentar
Lanjutkan perjuangan, becik ketitik olo ketoro
BalasHapusMendaftarkan tanah harus di sertai bukti kepemilikan yang sah , jika ada klaim atau sengketa harus ada putusan pengadilan incrah dulu
BalasHapus