Oknum Satpam BPN 2 Surabaya Arogan, Hingga Mengusir Awak Media




Surabaya, Liramedia.online - Bagai bola api liar kasus antara warga yang terdiskriminasi oleh para oknum Lembaga Negara salah satunya BPN 2 Surabaya, para pencari keadilan warga pejuang surat ijo dalam memperoleh Pendaftaran Hak Atas Tanah, kembali terombang ambing oleh birokrasi berbelit, dari upaya secara administratif hingga teknis bahkan upaya mediasi hingga aksi unjuk rasa damai telah dilakukan seperti nya tidak berpengaruh. 




Senin 20/5/2024, kembali Forum Ananlisis Surabaya mendampingi warga dalam memperoleh legalitas sebidang tanah datangi di Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Surabaya 2 Jalan Krembangan Barat No.51 Surabaya, ada unsur maladministrasi terdapat kurang maksimalnya untuk pelayanan pada masyarakat khusus pada pendaftaran warga hak atas tanah, terpantau pada pelayanan loket 5 dan 13 dari mulai pukul 09.00 sebut saja Wintje korban surat ijo, kuat dugaan tidak profesional nya petugas hingga masyarakat terkatung katung menunggu kepastian hasil pelayanan publik staf BPN 2, hingga waktu menjelang istirahat masih belum dilayani, bahkan petugas meninggalkan tempat kerjanya.


Ditambah pula, Oknum Satpam BPN 2 Surabaya Nur Rois melakukan tindakan melanggar hukum, saat para awak media melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis untuk mendapatkan informasi terkait Warga kota Surabaya perjuangan untuk Pendaftaran Hak Atas Tanah, kejadian bermula saat Wartawan YD dan WDY sedang mewancarai narasumber tiba tiba oknum Satpam Nur Rois dengan arogan nya mengusir untuk keluar dari kantor pelayanan BPN 2 tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.


Hal ini tidak sesuai Standar Operasional Prosedur Satuan Pengamanan salah satunya adalah melakukan tindakan peringatan atau menegur, jika ada kejadian atau tindakan seseorang yang telah mengancam stabilitas keamanan kenyamanan di wilayah kerja Security, tidak melakukan tindakan semena-mena atau arogansi terhadap tamu, klien apalagi terhadap awak media dengan menghalangi peliputan mengusir awak media saat melakukan tugas wawancara, Jelas hal ini bisa terancam pelanggaran hukum, dalam undang undang Pers 


Dalam hal ini, telah mencederai Marwah Insan Pers, UU Pers No 40 tahun 1999 mendasari pasal 18 ayat ( 1 ), Menyatakan "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama ( 2 ) dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


Lebih lanjut, turut mendampingi warga Forum Ananlisis Surabaya saat melakukan proses mediasi bersama pihak BPN 2 telah melakukan kesepakatan, bawah warga untuk Pendaftaran Hak Atas Tanah disarankan untuk meminta buku kretek dan tanda terima di kelurahan.


"Kami menemukan bukti baru bawah sertifikat HPL yang selama ini di Agung agungkan Pemkot Surabaya bermasalah, dan hasil audensi kami saran ke kelurahan untuk meminta buku kretek serta tanda terima juga mengajukan kepada permohonan audensi pertemuan dengan Plt Kepala ATR/BPN 2 Surabaya "terang Sarah Serena Pratisi Hukum FASIS.(stna)

Posting Komentar

0 Komentar