Ombudsman Jatim Enggan Menanggapi Aksi Demo Warga Korban Surat Ijo




Surabaya, Liramedia.online - Forum Analisis Surabaya bersama korban surat ijo kembali datangi Perwakilan Ombudsman Jatim, berharap lembaga negara ini bisa memberikan solusi terkait perselisihan warga kota Surabaya bersama oknum terkait dari lembaga publik telah melakukan dugaan Maladministrasi, kamis 30/5/2024. 



Perlu diketahui, Ombudsman bertugas Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman, sudah seharusnya Ombudsman bisa menegaskan dan menindaklanjuti jika adanya Maladministrasi pada Oknum Penyelenggara Pelayanan Publik. 




Dalam Orasinya, Johniel menyampaikan Aspirasi "kami menduga oknum Pemkot Surabaya, oknum BPN2 Surabaya, pencipta terjadinya konflik hukum agraria dan konflik sosial didalam masyarakat, yaitu Pemkot Surabaya secara terbukti Landrente dan domeinverklaring diatas tanah sah, Ombudsman wajib mengetahui hal ini agar kami rakyat Surabaya bisa mendaftarkan hak atas tanah yang benar dikantor BPN bukan di Pemkot Surabaya" tegasnya




Sangat disayangkan, perwakilan warga untuk menemui pejabat Ombudsman Jatim yang berwenang tidak menumbuhkan hasil, ketua Ombudsman Jatim dikatakan tidak ada ditempat ada tugas ke Bali, ditemui staf Ombudsman Jatim Muslih Hadi depan pintu masuk, hingga sempat terjadi keributan antara perwakilan warga dan Pihak Ombudsman Jatim, padahal warga ingin memastikan jawaban secara kelembagaan dari pihak terkait dan kembali para pejuang hak atas tanah digiring ke birokrasi berbelit bahkan terkesan diping pong, padahal masyarakat pejuang surat ijo sudah sedikit prosedur administrasi.


Bahkan Tembusan ditujukan 

1. Ketua OMBUDSMAN RI sekaligus undangan;  

2. Ketua OMBUDSMAN PERWAKILAN JAWA TIMUR sekaligus undangan;

3. Pemerintah Kota Surabaya melalui Walikota Surabaya sekaligus undangan;

4. Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur sekaligus undangan;

5. Kepala Kantah ATR/BPN1 sekaligus undangan;

6. Kepala Kantah ATR/BPN2 sekaligus undangan;

7. Kepala Kejaksaan Tinggi sekaligus undangan;

8. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus undangan;

9. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur sekaligus undangan;

10. Kepala Kantor Wilayah Perpajakan Jawa Timur sekaligus undangan;

11. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur sekaligus undangan;

12. Ketua KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI;

13. Kementrian Dalam Negeri.

Tidak ada satu pun yang terlihat tanpa alasan sah dan jelas' ada apa dengan semua?



Staff Perwakilan Ombudsman Jatim Muslih Hadi mengatakan " Buku tanah mereka masuk dalam kawasan Pemkot dan dari PN di arahkan ke pemkot" ucapnya di sela sela para aksi unras

Lebih lanjut, ombudsman mengatakan diatas tanah aset Pemkot Surabaya tidak boleh masyarakat mendaftarkan hak atas tanah, tambahnya 


Kembali Warga Korban Surat Ijo melakukan aksinya, sudah berulang kali perwakilan warga dalam memperjuangkan hak atas tanah mendatangi kantor Perwakilan Ombudsman Jatim, selama ini warga kota Surabaya yang memegang IPT selalu ditolak mendaftarkan tanahnya di kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional 1 dan 2 selalu mengatakan "bawah itu merupakan aset Pemkot Surabaya", hal ini diduga karena Pemerintah Kota Surabaya memiliki akta hibah dari masyarakat atau akta hibah diklaim oleh Pemkot Surabaya, seakan warga pernah menghibahkan tanah nya, padahal warga kota Surabaya mempunyai Akta Hibah melalui Camat PPAT bernomor 593.1 atau 593.3. Dalam hal ini, warga kota Surabaya tidak pernah merasa menghibah kan tanah ke Pemkot Surabaya, ada apa dengan Pemkot Surabaya ini...? Bahkan warga juga mempunyai bukti surat segel atau surat perjanjian jual beli rumah diatas tanah kavling persewaan Kota Madya Surabaya pada waktu itu, tercantum sesuai SK 188.45/6244/411.53/85. Dalam hal ini, Warga tidak mendapatkan salinan hibah tanah juga



Lebih lanjut, menanggapi hal ini Badan Keuangan Dan Aset Negara tertanggal 28 Mei 2024 telah melayang kan Surat Jawaban ke Forum Ananlisis Surabaya, 500.17/6412/436.8.2/2024 permohonan audensi dalam rangka atas penolakan permohonan rekomendasi HGB diatas HPL, menyampaikan :

1. Pemkot Surabaya telah melakukan beberapa audensi dengan FASIS 

2. Tanah aset Pemkot Surabaya terletak di jalan Ngagel Wasono I/40 telah diterbitkan izin pemakaian tanah ( IPT )

3. Permohonan Gak Guna Bangunan diatas Pengelolaan (HGB diatas HPL) dapat diajukan sesuai peraturan daerah no 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, keanehan dalam surat. dalam Negara Surabaya akan diadakan konversi IPT menjadi HGB diatas HPL dengan Perda Perpajakan daerah.(stna)



Posting Komentar

0 Komentar