Penyegelan Balai Desa Kletek Jadi Polemik, Bramastyo Kuasa Hukum Warga Angkat Bicara




SIDOARJO - , Saya sebagai kuasa hukum warga desa Kletek-Taman, sidoarjo, mengatakan bahwa warga desa menyegel balai desa Kletek itu hanya berupa spanduk dan tidak ada perusakan apapun di Balai desa atau menghilangkan fungsi sebagai balai desa Kletek, apa pasal yang dituduhkan? Pasal 170 atau pasal 160 KUHP? pasal 170 itu perusakan sehingga tidak berfungsi, nah mana yang dirusak oleh warga... itu hanya memasang spanduk, kemudian kalau 160 KUHP tentang hasutan, perlu diketahui bahwa Kades dan mantan sekdes Kletek sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan sejak tanggal 18 maret 2024 maka tulisan itu bukan merupakan hasutan tetapi bentuk ungkapan ketidak percayaan warga terhadap Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli.


Dan yang memasang itu adalah warga, bukan LSM jadi wajar itu bentuk kekecewaan dan ketidak percayaan warga terhadap Kades yang sudah menjadi tersangka... makanya kami berharap sebelum melakukan statement apapun di media haruss mengikuti kasusnya dan pelajari tidak hanya asal komentar atau sekedar numpang tenar, pungkas Adv Rm Bramastyo Kusumo negoro.SE.SH.MM.MKN. CIPA selaku kuasa hukum warga. (Ddi)

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Wajar kalao korban mengadakan temen temen 2 kami mendukung sepenuhnya .

    BalasHapus