Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu


Lintasjavanews.online || Surabaya - Pada hari Jum�at tanggal 12 April 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB, di rumah Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel. Baratajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka 1.


Dari hasil interogasi bahwa Tersangka 1 memperoleh Narkotika jenis sabu dari Saudara S (DPO) melalui Tersangka 2 pada hari Minggu, tanggal 7 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB dengan cara diranjau di dekat Pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya sebanyak � 15 gram kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka 2 menjadi beberapa paket kecil-kecil untuk diranjau kembali atas perintah dari Saudara S (DPO) dan tersangka 2 mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam untuk setiap pengiriman/pengambilan.


Untuk Terduga Tersangka 1 dalam perkara ini sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu Saudara S (DPO). 


Sedangkan untuk Terduga Tersangka 2 sebagai operator (penghubung) yang melakukan komunikasi dengan Saudara S (DPO).


LP/ A/ 155/ IV/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 April 2024.


Waktu Kejadian Pada hari Jum�at tanggal 12 April 2024, sekira pukul 16.00 WIB , TKP Rumah Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel. Baratajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya.


Terduga Tersangka 1

*APN (SUAMI) Anak dari GT*, 35 tahun, Ujung Pandang, 20 November 1988, Katholik, Indonesia, Tidak bekerja, Laki-laki, SMA, Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel. Baratajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya.


Terduga Tersangka  2

*LF (ISTRI) Binti H* (ISTRI), 28 tahun, Surabaya, 1 April 1996, Islam, Indonesia, Ibu Rumah Tangga, Perempuan, SMP, Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel. Baratajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya.


 Barang Bukti yang diamankan :

1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 gram;

1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,193 gram;

1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,203 gram;

1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,470 gram;

Dengan berat netto keseluruhan � 0,961 (nol koma sembilan enam satu) gram.

Beberapa bendel klip plastic; 

1 (satu) buah skrop; 

1 (satu) buah kotak kecil warna merah;

1 (satu) buah kotak seng;

1 (satu) buah timbangan elektrik;

1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda; 

1 (satu) buah handphone merk Blackberry beserta simcardnya; 

1 (satu) buah tablet merk Huawei beserta simcardnya.

Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Azzam)

Posting Komentar

0 Komentar