SEMARANG, Lirdamedia.online - Jumat, 17 Mei 2024, Lapas Perempuan Kelas II A Semarang menyelenggarakan kegiatan Layanan Rehabilitasi Sosial yang bertujuan untuk mendukung pemulihan dan perbaikan diri bagi warga binaan. Acara ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, dihadiri oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang mengikuti program rehabilitasi.
Kegiatan dipandu dua profesional dari BNN Provinsi Jawa Tengah, dr. Evi Zyahroti Umami (Dokter Muda BNNP Jateng) dan Mellysa Anggraeni, Amd. Kep. (Perawat BNNP Jateng). Kedua narasumber ini berperan dalam memfasilitasi sesi konseling individu dan kelompok, memberikan panduan yang dibutuhkan WBP untuk proses pemulihan dari penyalahgunaan narkotika. Dokter Muda menjadi fasilitator dalam layanan terapi kelompok.
Dalam pertemuan ini membahas tentang anger management. Klien dibekali cara mengatur amarah diantaranya :
1. Mundur dari pemicu: kita beri waktu 10 detik untuk menenangkan diri sebelum merespon pemicu amarah
2. Luapkan rasa marah dengan tepat: meluapkan ke hal-hal yang positif misalnya menuliskan perasaan, menggambar
3. setelah tenang, bangunlah komunikasi dengan baik: menggunakan intonasi yang baik, menggunakan bahasa bahasa positif
4. Lakukan metode time out: memberi waktu untuk diri sendiri agar lebih tenang
5. relaksasi
6. melakukan kegiatan positif seperti olahraga
7. Bercerita dengan teman/orang yang dipercaya
8. kunjungi layanan psikologi.
“Marah suatu hal yang normal, kita perlu mengatur amarah kita agar tidak menimbulkan efek negatif. Diharapkan klien dapat menerapkan anger management dalam kehidupan sehari - hari terutama saat dalam family.” Ujar Konselor Adiksi Ahli Muda.
“Selain itu, marah memang membuat saya kehilangan sesuatu yang berharga (pasangan saya), sekarang saya lebih memilih untuk bercerita dengan teman dekat saya, dan saya mendapatkan solusi dengan bercerita.” imbuh salah satu WBP
Kegiatan dilanjutkan dengan konseling individu yang dilakukan oleh dr. Evi dan Mellysa kepada 2 orang WBP. Konseling membahas tema tema sesuai dengan kebutuhan klien. Tujuan dari kegiatan konseling kelompok dan konseling individu adalah WBP yang mengikuti program rehabilitasi memiliki pemahaman yang komprehensif tentang adiksi penyalahgunaan narkotika, sehingga klien lebih siap dalm melakukan perbaikan diri khususnya dalm hal pemulihan dari penyalahgunaan zat.(ddi)
0 Komentar