Pers Rilis Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerusuhan Pengrusakan Dan Melawan Petugas




Surbaya, Liramedia.Online –  Senin 3/6/2024 Pukul 16.00 wib Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Terkait Kericuhan yang Mengakibatkan Pengrusakan Barang dan Melawan Petugas dilakukan oleh sekelompok orang, mengatasnamakan dari suporter Bonek Persebaya.  terjadi pada Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 22.43 wib di jalan gedung cowek Surabaya, Pres Rilis digelar  di depan halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Terkait adanya kerusuhan antar suporter di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya daerah Suramadu Kedung Cowek menyebabkan beberapa kerusakan kendaraan dan fasilitas umum.


Kasatreskrim Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Praseto menerangkan "bahwa berdasarkan kejadian kerusuhan pada Jum’at (31/5/24) sebanyak 18 orang dari 34 orang diduga pelaku kerusuhan antar suporter telah ditetapkan tersangka beserta barang buktinya. Dan diantara mereka ada 18 tersangka, 11 orang anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.” jelas Kasat.


Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, diawali dari saling ejek dan saling tantang di akun media sosial Tik Tok antara suporter Bonek Persebaya dengan suporter Persib Bandung, kemudian dari kejadian tersebut muncul beberapa akun Tik Tok yang mengatasnamakan dirinya dari suporter Bonek Persebaya melakukan memposting ajakan untuk melakukan sweeping terhadap bus dan kendaraan roda empat lainnya, yang membawa Persib Bandung akan menghadiri pertandingan final Liga 1 antara Persib Bandung versus Madura United, diselenggarakan di Stadion Gelora Bangkalan, kemudian dari ajakan tersebut beberapa suporter Bonek Persebaya berinisiatif untuk berkumpul di beberapa titik jalan sepanjang  menuju arah Madura Kemudian rekan-rekan kami sampaikan pada pukul 21. 30 wib.


“Tidak hanya melempar pada para suporter Persib Bandung, suporter Bonek juga merusak kendaraan umum juga kendaraan patroli kepolisian, dan fasilitas umum seperti pot-pot di sekitar jalan Kedung Cowek.” ungkap kasat 



Adapun para tersangka diantaranya A (19) warga Tulungagung, MZ (26), dan MST (21) warga Sidoarjo, MF (18) warga Banyuwangi, ADR (21) warga Gresik, YW (24) sedangkan YW (24), dan BRJ (18) warga Surabaya.


Dan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum 11 orang diantaranya EDTSP (17), MNA (17), ABS (17), MAR (17), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (15), MRF (16) warga Surabaya dan ADR (21) warga Gresik.


Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, serpihan kaca mobil, bongkahan batu, kayu balok, 1 mobil Dinas Laser, 5 lembar surat perintah Kapolrestabes, 1 lembar printout foto mobil Dinas dengan kondisi pecah kaca belakang, 1 buah CD rekaman peristiwa dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.


Dengan kejadian itu Para Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat sebagaimana dengan Pasal 179 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 212 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.(Ifa)

Posting Komentar

0 Komentar