Forum Analisis Pejuangan Surat Ijo Gelar Konfrensi Pers Mengungkap LP Dugaan Pasal 374- 378 Oknum Pejabat Pemkot Surabaya

 


Surabaya, Liramedia.online - Forum Analisis Surabaya (FASIS) selaku Organisasi Pejuang Warga Surat Ijo, kamis 3/10/2024 menghadirkan rekan media untuk klarifikasi terkait adanya dugaan korupsi Ekawati Rahayu yang mencatut nama Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Lebih lanjut FASIS dihadapan insan Pers menjelaskan tentang kronologi terjadinya surat ijo dengan menunjukan bukti yang kuat, baik berupa berkas ataupun narasumber warga pejuang surat ijo.


Ketua Fasis Saleh  di dampingi Penasehat Hukum Sarah Pembina Johniel Sekretaris Budiono telah menyampaikan semua hal terkait surat ijo dari sumber serta pada peraturan perundang - undangan. 


Sementara itu, berdasarkan laporan nomor : L/B/738/VII/2023/SPK/POLDA JATIM tanggal 17 Desember 2023, dengan pelapor atas nama Johniel Lewi Santoso, adanya dugaan tindakan pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan dalam rumusan pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP, terjadi diwilayah kota Surabaya pada Oktober 2020 dengan terlapor Eka Wati Rahayu, dengan nilai kerugian Rp. 137.088.525 (seratus tiga puluh tujuh delapan puluh delapan lima ratus dua puluh lima). 


"Saya mengapresiasi bawah pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Jatim, yang telah memberikan kesempatan terbitnya LP tersebut. Dengan pelaporan pasal 374 serta pasal 378, yang dilakukan oleh Eka Wati Rahayu. IPT merupakan hak atas tanah yang mana ijin pemakaian tanah pada warga saat peralihan dikenakan BPHTB atas tanah dan bangunan. Kalau memang IPT bukan hak atas tanah sedangkan dalam Perda tersebut dikatakan hanya tanah dan bangunan saja yang merupakan milik Pemkot Surabaya, semestinya Pemkot tidak bisa serta merta menjual tanah, harusnya ada ijin dari DPRD tanah dan asetnya. Sedangkan saya harus membayar BPHTB berarti saya semestinya bisa mendapat hak atas tanah

Hingga saat ini saya tidak mendapatkan bukti hak atas tanah tersebut, dan saya hanya memegang IPT dari Pemkot Surabaya yang diterbitkan melalui kode 593 surat rekomendasi dari Eka Wati Rahayu pada waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya, dimasukan kedalam akte notaris nomor 38, dengan saya membayar sebesar 158 juta, jelas ini merugikan saya" ungkap Johniel Selaku Pelapor pada awak media.(stna)

Posting Komentar

0 Komentar