Korban Penganiayaan Dari Tahun 2022 hingga Saat Kini Lapor Kepolisian Belun Ada Titik Terang, Dimana Keadilan Bagi Masyarakat ?

 


Surabaya, Liramedia.online - Rabu 9/10/2024 berada ditempat usaha si Korban Komplek pertokoan jalan Kembang Jepun Surabaya, Wartawan Liramedia diundang ED selaku Pelapor kejadian Pemukulan hingga mengakibatkan cacat fisik juga  mengalami kerugian inmateri dan psikis, lebih miris korban penganiyaan masalah salah parkir mobil hingga terjadi tindakan melanggar hukum, sejak November 2022 oleh pihak terkait kasus dihentikan kuat dugaan adanya fakta hukum yang terabaikan. Lebih lanjut, dalam perkara tersebut saat ini sedang di tangani oleh atau di kuasa kan oleh Pendamping Hukum Sarah Serena SH. MH, telah memenuhi unsur pasal 351 KHUP.


Korban ES menjelaskan kronologi ke Awak Media " kejadian ini pada tanggal 25 November 2022, terlapor bernama Ronald parkir di depan tempat tinggal saya, yang menutup akses jalan keluar masuk rumah saya. Saat itu saya saran untuk memindahkan kendaraanya ditempat yang layak karena oknum tersebut merupakan wali murid yang sedang mengantarkan anaknya sekolahan disamping tempat tinggal saya. Dalam kejadian tersebut sempat diketahui Satpam Peumahan Wisata Bukit Mas tidak peduli, padahal ada kejadian penganiyaan terhadap saya selaku penghuni perumahan, bahkan kejadian tersebut sudah saya laporkan kepada pihak Kepolisian Polda Jatim". Ungkapnya



Mendasari hal tersebut, diterangkan sesuai Laporan Polisi Nomor : 614.01/XI/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 26 November 2022, atas nama pelapor Endry Sutijawan belum masuk kadaluarsa hingga belum terhapus tuntutan pidananya, serta Surat Ketetapan S.tap/262/II/RES 1.6/2024/Ditreskrimum tanggal 29 February 2024, tentang penghentian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/614.01/XI/2022/SPKT/JATIM tanggal 26 November 2022, atas nama pelapor Endry Sutijawan belum memasuki daluarsa ini dapat dibatalakan demi hukum dan keadilan.


"Waktu itu terlapor melakukan penganiyaan dengan memukul, dada dan kepala bahkan mengenai mata hampir membuat kebutaan hingga saat ini masih sakit,  tidak hanya itu saya juga dibanting tiga kali. Yang aneh peristiwa saya laporkan ke Polda malah saya dibilang salah, dimana sebenarnya keadilan" tambahnya


Bahkan perkara tersbut sudah di Laporkan pada pihak berwajib hingga terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga tiga kali, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum, 5 Pebruari 2024, nomor : B/544/SP2HP-3/II/RES 1 6/2024/Ditreskrimum dengan rujukan, Laporan Polisi Nomor : LPB/614.01/XI/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 26 November 2022 tentang tindak pidana penganiayaa, dalam pasal 351 KUHP. SP2HP ke 2 Nomor : B/829/SP2HP-2/III/RES 1.6/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Maret 2023.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar