Perkara Pasal 351 Diduga Kuat Oknum Penyidik Reskrimum Polda Jatim Melakukan Maladminitrasi Tebang Pilih Penanganan Kasus

 


Surabaya, Liramedia.online - Sarah Serena SH. MH Selaku Kuasa Hukum pelapor Endry Sutijawan penghuni perumahan Wisata Bukit Mas F3 Surabaya, Jumat 12/10/2024 untuk kesekian kalinya mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim guna klarifikasi dan menyesalkan tindakan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara klienya terkesan tebang pilih, tentang penghentian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/614.01/XI/2022/SPKT/JATIM tanggal 26 November 2022, atas nama pelapor Endry Sutijawan belum memasuki daluarsa ini dapat dibatalakan demi hukum dan keadilan. Proses perkara yang sudah di Laporkan hingga terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), 5 Pebruari 2024, nomor : B/544/SP2HP-3/II/RES 1 6/2024/Ditreskrimum dengan rujukan, Laporan Polisi Nomor : LPB/614.01/XI/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 26 November 2022 tentang tindak pidana penganiayaa, dalam pasal 351 KUHP. SP2HP ke 2 Nomor : B/829/SP2HP-2/III/RES 1.6/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Maret 2023.


"Kedatangan kami di Jatanras Polda Jatim klarifikasi mengenai perkembangan surat yang kami ajukan untuk membuka kembali SP3, artinya mencabut kasus SP3 terhadap klien kami. Alasan kita cabut karena kami menemukan adanya fakta fakta hukum yang sifatnya Maladminitrasi, adanya upaya menghalangi peroleh keadilan hukum oleh klien kami. Adanya fakta fakta hukum menurut kami terasa janggal, terlihat secara jelas 

Pertama Hasil visum, menurut penyidik pada saat memeriksa saksi saksi klien kami tahun 2022 hasil visumnya belum keluar. Dikatakan saksi di TKP tidak adanya pemukulan hanya didorong, padahal menurut keterangan klien kami adanya memar bagian dada sebelah kiri lebab disekitar mata akibat penganiayaan. Pertanyaan kami jika hanya didorong di jelaskan dalam visum adanya memar di dada sebelah kiri,  dan kenapa saksi tidak dipanggil kembali untuk di konfertir ulang. Kita tinjau pada pasal 185 ayat 5 KUHP itukan harus ada kesesuaian antara bukti dengan saksi, jika keterangan bukti tidak sesuai dengan saksi dan korban dan kenapa tidak di konfirmasi dengan korban saat pemeriksaan. Menurut keterangan korban tidak ada dorong dorongan yang ada korban terjsdi pemukulan bahkan di banting oleh pelaku, dan kenapa pada saat gelar perkara si korban tidak dihadirkan, alasan penyidik ini hanyalah gelar perkara biasa sehingga tidak mengundang korban ataupun pelaku. Lebih aneh lagi penyidik mengatakan tidak tahu alamat pelaku dengan keterangan dalam Lidik", ungkap Sarah


Dalam hal ini, selain klarifikasi pihak Kuasa Hukum yang didampingi Awak Media juga klienya meminta bukti tanda terima hasil visum  Rumah Sakit Bhayangkara dan BAP dari yang sedang berlangsung serta menggelar bukti dari rekaman CCTV di TKP. 


Lebih lanjut, di tempat yang sama Tim Advokasi Sarah juga menuju keruangan Wassidik dan diarahkan untuk langsung berkoordinasi di Rumah Sakit Bhayangkara untuk menanyakan surat keterangan visum oleh dokter, namun sangat disayangkan pihak dokter yang bersangkutan sedang tidak bertugas. Sementara menindaklanjuti hal tersebut, pada hari senin ke depan akan kembali ke RS Bhayangkara sekaligus melaporkan ke Propam Polda Jatim. (Stna)


Posting Komentar

0 Komentar