Surabaya, Liramedia.online - Dugaan adanya praktik penyiksaan oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas III B Trenggalek Jatim, menimpah seorang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), RL 47 tahun dengan perkara Narkotika / PSL 122 UU RI No 35 Tahun 2009, warga Wonokromo Surabaya ini sejak Juli 2024 hingga masa pembebasanya. Mengalami penganiayaan oleh oknum sipir rutan Trenggalek menggunakan kabel seling dan alat lainya saat korban RL masih menjalani masa tahanan. Jelas hal ini, serangkaian tindakan kekerasan, penyiksaan, dan penurunan martabat manusia yang dilakukan oleh oknum sipir kepada warga binaan di lapas.
Disebutkan dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kronologi saat itu RL merupakan pindahan dari Rutan Tulungagung ke Rutan Trenggalek, selama 2 hari dikaratina turun pada tanggal 14 juli 2024, di situ awal terjadi pengeroyakan menimpah RL sempat melawan hingga datang petugas sipir untuk melerai kerusuhan tersebut, kuat dugaan terjadinya keributan oleh para Napi adanya fitnah sepihak oleh salah satu oknum yang masih belum tahu siapa orangnya.
Lebih lanjut, petugas sipir BGS langsung membawa RL ke pos mako untuk di introgasi lebih lanjut, telah disebutkan dua napi yang terlibat pertengkaran hingga oleh petugas di bawah ke Kamtib, dari situlah awal terjadinya kekerasan terhadap RL, tanpa adanya penjelasan petugas membabi buta melakukan penganiayaan dengan kawat baja (sling) menyiksa RL. Lebih miris, selain adanya kekerasan terhadap penghuni Rutan, RL juga diperintah untuk bertarung layaknya GLADIATOR dengan sesama napi lainya.
Atas kejadian tersebut, diskriminasi dan penyiksaan petugas sipir Rutan Trenggalek setiap saat melakukan penyiksaan terhadap RL bahkan bisa juga terhadap napi lain, jelas hal ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), disebutkan HAM membantu melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pemerintah atau entitas swasta. Termasuk perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan, atau perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan.
Tentunya penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan petugas meninggalkan luka pada sekujur tubuh RL bahkan jari tangan patah akibat pukulan sling , saat ini RL yang sudah bebas dari tahanan masih merasakan sakit akibat penganiayaan oleh petugas selama di dalam Rutan dan mengalami trauma terganggunya psikis.
Menurut keterangan RL telah mengantongi petugas sipir rutan trenggalek yang selama ini melakukan tindakan kekerasan terhadap napi diantaranya, BGS petugas blok, YP petugas register, RK, FB, AR, YY, TG, bahkan adanya penyiksaan napi KPR atas nama HR terkesan acuh seakan tidak terjadi apa apa. Bahkan sempat berucap ke para napi "di sini para napi tidak bisa dibina akan dibinasakan". sangat jelas arogansi oknum tersebut.
berharap hal serupa tidak menimpa warga binaan di lapas tersebut untuk ke depannya.
"Kami memang salah dan menerima untuk menjalani hukuman, tetapi apa ya harus seperti itu? Apa hubungannya kesalahan kami hingga terjadi penyiksaan, penganiayan serta diskriminasi" Pungkasnya
Sementara, Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan di lapas dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998. Pemerintah harus segera bergerak memerintahkan kepada aparatur penegak hukum untuk melarang tindakan penyiksaan dalam seluruh sistem kerjanya.(Stna)
0 Komentar