Mojokerto Liramedia.online - 09/11/2024 Seorang warga Mojokerto berinisial ER.WID (36), telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap AM.YUR (35) di Polres Mojokerto Kota, pada tanggal 24 September 2024. Laporan ini teregister dengan nomor STTLPM/363/SATRESKRIM/IX/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan laporan, kejadian ini bermula pada tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman pelapor yang beralamat di Lingkungan Kedungsari RT 002/RW 001, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. ER.WID melaporkan bahwa AM.YUR menuduhnya dengan kata-kata yang dianggap merugikan melalui pesan WhatsApp yang disebarkan kepada pelapor dan grup yang dibuat oleh terlapor.
Adapun beberapa kutipan dari pesan-pesan yang diduga mencemarkan nama baik pelapor antara lain:
"GAE BANGUN IKI TA DUWIKKU (BUAT MEMBANGUN INI UANGKU)"
"ASLINE SINDIKATE AWAKMU DEWE TE (ASLINYA SINDIKATNYA KAMU SENDIRI)"
"SEPURANE AKU GAK TAU TELAT BAYAR MESKIPUN DUWITE MBOK GAE FOYA-FOYA (MAAF SAYA TIDAK TAHU TELAT BAYAR MESKIPUN UANGNYA SUDAH KAMU BUAT FOYA-FOYA)"
"TIBAKE AKU KENEK ARISAN AMBEK SAHAM BODONG E (TERNYATA SAYA KENA ARISAN DAN SAHAM BODONG)"
Tidak hanya itu, terlapor juga diduga menekan pelapor dengan berbagai pernyataan di WhatsApp yang dianggap mengancam. Selain itu, dalam grup arisan yang diikuti oleh pelapor dan beberapa anggota lain, AM.YUR menuduh pelapor menggunakan uang arisan untuk kepentingan pribadi serta membagikan foto pembangunan kafe milik pelapor.
Atas kejadian tersebut, ER.WID melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini.
Laporan diterima oleh petugas Polres Mojokerto Kota dengan status laporan masih dalam tahap pemeriksaan. ( SriH)
0 Komentar