Surabaya, Liramedia.online - Perkara yang sedang viral aksi video di medsos seorang pria memarahi siswa SMA untuk merangkak dan menggonggong terjadi pada jumat (21/10/2024) waktu lalu. Untuk itu Polrestabes Surabaya melalui konfrensi Pers di Gedung Pesat Gatra langsung dipimpin Kabag Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di dampingi Waka Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko, Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, memberikan klarifikasi kasus yang melibatkan seorang pelajar SMA GLORIA 2 Surabaya dengan seorang wali murid SMA CITA HATI. Dalam hal ini pihak Kepolisian sudah memanggil para saksi yaitu orang tua korban, delapan guru dan satpam sekolahan.
Lebih lanjut, meski kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi dan kekeluargaan, pihak SMA GLORIA 2 meminta kasus tersebut di proses secara hukum.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, setelah video tersebut tersebar pada pukul 15.30 WIB, tim penyelidik Polrestabes Surabaya langsung menuju sekolah terkait. Namun, karena insiden terjadi sore hari dan sekolah sudah tutup, tim penyelidik hanya dapat mengumpulkan informasi awal dari pihak yang berada di lokasi, termasuk petugas keamanan.
Pemeriksaan dan Klarifikasi Intensif
Pada 22 Oktober, Polrestabes Surabaya memulai pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait. “Hingga saat ini, sudah delapan orang yang diperiksa, termasuk orang tua kedua belah pihak, guru-guru, dan saksi lainnya,” jelas Kombes Pol Dirmanto. Selain itu, klarifikasi mendalam juga telah dilakukan terhadap siswa yang terlibat dalam insiden tersebut.
Yang menarik, kedua belah pihak, yakni siswa berinisial AI dan W, telah melakukan mediasi dan sepakat untuk berdamai. Mereka bahkan mengunggah pernyataan damai di media sosial sebagai bentuk penyesalan dan upaya untuk meredakan situasi.
Tuntutan Pihak Sekolah dan Pendekatan Ultimum Remedium Meski mediasi telah dilakukan, pihak sekolah terus mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan. Polrestabes Surabaya pun masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah berikutnya. “Kami tetap melanjutkan proses ini, tetapi dengan pendekatan yang mengedepankan asas ultimum remedium, terutama karena kasus ini melibatkan anak-anak,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Ia menegaskan pentingnya memikirkan masa depan anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. Pendekatan hukum yang dilakukan diharapkan tidak mengganggu kondisi psikologis mereka. “Salah satu siswa mengalami trauma, sehingga kami juga menyediakan pendampingan psikologis. Kami bekerja sama dengan pihak sekolah agar kondisi siswa ini bisa kembali pulih,” tambahnya.
Imbauan kepada Media dan Netizen
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Dirmanto juga mengimbau media dan netizen untuk tidak memanaskan situasi melalui pemberitaan yang tidak akurat. “Kami harap semua pihak dapat membantu mendinginkan suasana. Jangan sampai pemberitaan yang tidak tepat malah memperburuk kondisi mental anak-anak yang terlibat,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya juga berencana mengedukasi siswa di berbagai sekolah tentang pentingnya etika bermedia sosial. Program ini bertujuan untuk membangun kesadaran tentang dampak negatif dari konten viral yang tidak bertanggung jawab.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Saat ini, Polrestabes Surabaya masih melanjutkan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video insiden yang sudah diamankan. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan ahli juga akan dilakukan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
“Kami memastikan penanganan ini dilakukan seadil mungkin dengan tetap memperhatikan masa depan anak-anak yang terlibat,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.
Dengan upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan perkembangan psikologis kedua siswa maupun hubungan antarsekolah.(stna)
0 Komentar