Tangkapan Besar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kejahatan Judol TPPO Hingga Narkoba

Surabaya, Liramedia.online - Guna melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto 100 hari kerja Asta Cita dalam penindakan kejahatan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga narkoba. Kurun waktu dua minggu Polres Pelabuhan Tanjung melalui Satreskrim dan Satresnarkoba.


Senin (18/11/2024) di pimpin langsung

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasalle didampingi Wakapolres Kompol Ari Bayuaji, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kasi Humas Iptu Suroto. Mengungkap kasus didominasi judi online dan beberapa kasus lain seperti narkoba, 

TPPO dan pencabulan anak di bawah umur, telah menangkap 44 tersangka yang diamankan Satreskrim, 12 diantara 66 tersangka merupakan residivis yang sudah pernah diproses hukum sebelumnya.



Barang bukti Narkotika yang telah diamankan seluruh tersangka ialah 129,98 gram sabu, 533,71 ganja kering, 9 butir ekstasi, 1.970 pil koplo Double L, puluhan ponsel dan uang tunai Rp 1,9 juta.


William Cornelis Tanasalle pangkat melati dua dipundaknya mengimbau masyarakat untuk segera berhenti main judi online. Pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas pada masyarakat yang masih nekat berjudi.


Disebutkan dalam kasus Judol pelaku menggunakan situs web aplikasi judi online mendaftar menggunakan akun atau nomor kontak hp, memasukan deposite (rupiah) untuk memainkan judol sesuai jenisnya.(stna)


Posting Komentar

0 Komentar