Banyak Dugaan Anggaran Dana Desa Seloliman Trawas Tahun 2023 Tidak Sesuai Realisasinya


Mojokerto. liramedia.onlien Selasa 31 Desember 2024 - Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan masyarakat. Dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 dengan realisasinya memunculkan berbagai polemik di kalangan warga.


Tim kami langsung menggali informasi terkait hal tersebut. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, berinisial (P), menyatakan bahwa pengelolaan anggaran di Desa Seloliman kurang transparan. "Musyawarah desa (musdes) hanya terkesan formalitas saja," ujarnya.


Anggaran yang Dipertanyakan

Beberapa alokasi anggaran yang menjadi sorotan adalah


Tahap 1


Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana pondasi panggung TKD desa dan toilet TKD: Rp90.047.052


Pembangunan kusen pintu pagar RA Dusun Balekambang: Rp15.761.300



Tahap 2


Lumbung desa, pembelian bibit ikan, budidaya ikan, dll: Rp84.047.375 + Rp122.461.000


Pembangunan drainase air limbah rumah tangga di Dusun Sempur: Rp61.792.444 + Rp46.108.056 + Rp25.064.500 + Rp112.498.602



Tahap 3


Pembangunan drainase air limbah rumah tangga: Rp104.999.194 + Rp72.673.756



Meskipun anggaran tersebut telah dicatat, realisasi fisik maupun manfaatnya masih dipertanyakan oleh masyarakat.


Konfirmasi ke Pemerintah Desa

Pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 09.30 WIB, tim kami mencoba mengkonfirmasi temuan ini ke kantor Desa Seloliman. Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam, kepala desa tidak hadir. Upaya menghubungi kepala desa melalui WhatsApp dengan nomor 0813-3996-6XXX juga tidak membuahkan hasil. Pesan tidak dibalas, dan panggilan telepon tidak diangkat.


Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya untuk menutupi permasalahan. "Kepala desa seakan alergi dengan wartawan. Ada apa sebenarnya?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.



Potensi Jeratan Hukum

Jika dugaan ini terbukti, kepala desa dapat dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.


Tim kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Tipidkor Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, untuk segera memeriksa dan memanggil kepala desa guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran ini.(shr)

Posting Komentar

0 Komentar