Surabaya, Liramedia.online - Laka lantas tabrak lari yang terjadi pada senin 23/12/2024 hingga menimbulkan beberapa korban hingga meninggal dunia akibat ulah pengemudi mobil mabuk di Jalan Kenjeran dan Pakuwon City, untuk itu secara resmi Satlantas Polrestabes Surabaya mengungkapkan kejadian dalam Pers Rilis.
Mengawali Confresi Pers didepan para awak Media Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan,
Dengan penuh rasa prihatin menjelang natal dan pergantian tahun baru 2024 - 2025, dengan berat hati pula saya harus menyampaikan dan merilis suatu perkara kecelakaan lalu lintas yang sangat memprihatikan.
Lebih lanjut, kejadian pada senin 23 Desember 2024, pukul 15.12 Wib. Dalam peristiwa Lakalantas tersebut terjadi di enam TKP (Tempat Kejadian Perkara),
1. Jalan Pakuwon City Boluevard Kenjeran Surabaya
2. Jalan Kenjeran depan dealer suzuki Surabaya
3. Jalan Kenjeran depan Star Buck Surabaya
4. Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya
5. Jalan Kenjeran depan perumahan The Green Surabaya
6. Jalan Kenjeran depan Cafe 27 Surabaya
Masih orang nomor satu Satlantas Polrestabes Surabaya menerangkan, "dalam peristiwa kecelakaan ini Kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara marathon, dilanjutkan penetapan tersangka. Kemudian kami keluarkan secara resmi surat penangkapan mulai hari ini Selasa 24 Desember 2024, dengan tersangka SUW (28) sebagai K1 atau kejahatan Lalulintas yang mengendarai mobil mercy hitam type E300 nopol L 1725 FH, pelaku kecelakaan Lakalantas yang di persangka kan. Sesuai pasal 312 junto 231 tentang peristiwa tabrak lari, dengan diperberat pasal 311 ayat 5 ayat 4 ayat 3 dan ayat 3 junto 106 ayat 1, undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009."
Hasil pemeriksaan baik dari pelaku, saksi - saksi korban dan petunjuk dari hasil olah TKP, yang bersangkutan pada saat berkendara berada dibawah alkohol yang mana membahayakan orang maupun barang, yang mana menyebabkan berbagai macam korban, baik korban meninggal dunia, korban luka ringan dan korban materiil.
Dalam peristiwa ini terlibat dan menyebabkan kerusakan pada lima kendaraan diantaranya :
1. Sepeda angin, saat kejadian dikendarai oleh prasetiya ningsih (almarhum), yang dinyatakan meninggal dunia pada pagi ini, usia 63 tahun sebagai tukang sapu jalanan
2. Sepeda motor honda vario dikendarai sopir ojek online, Ahmad Gozali 51 tahun mengalami luka berat di kepala dan bahu, saat ini sedang dalam perawatah di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Sukolilo Surabaya. Tidak hanya itu yang ditumpangi Aisyah Anini 24 tahun seorang mahasiswi mengalami luka ringan
3. Sepeda motor honda beat nopol L 2758 ACM dikendarai Eka Widiasari 39 tahun seorang guru, luka dan dirawat di Rumah Sakit SMS
4. Mobil honda livina nopol L 1184 GM dikendarai Stevani Sanjaya 37 tahun seorang ibu rumah tangga, saat ini dalam kondisi kritis
5. Mobil toyota avanza yang terlempar kedalam sungai nopol L 1455 VO dikendarai Jin Win Cun 69 tahun, luka berat mengalami keretakan di bahu kiri, ditumpangi laiyawati 69 tahun mengalami luka berat keretakan pada kaki, dan ada anak kecil Mei Chu Joshua Nyoto 10 tahun mengalami luka memar
6. Mobil honda brio nopol L 1233 EZ dikendarai Beni Pranata Wiraswasta, mengalami luka ringan hanya mengalami kerugian materi
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris, pemeriksaan cepat tersangka SUW negatif narkoba, namun dalam kandungan darahnya mengandung, kurang lebih 0,16 milgram allkohol dalam 1 liter darahnya. Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan kemampuan motoritik, kemampuan persepsi dari seorang pengendara. Yang mana dalam kondisi tersebut pengendara dinyatakan, pengendara tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor.
Sementara itu dihadapan puluhan Wartawan, tersangkah SUW meminta maaf atas kejadian laka lantas hingga menelan korban jiwa, "saya memohon maaf yang sebesar besarnya, saya bertanggung jawab semaksimal yang saya bisa. Cukuplah saya yang terakhir berlaku bodoh seperti ini berkendara posisi mabuk dan tidak bertanggung jawab, ini bisa dijadikan contoh supaya lebih bertanggung jawab lagi karena tindakan yang ceroboh ini tidak hanya merugikan keluarga tapi banyak keluarga disana merasa kehilangan" ungkapnya
Menutup Pers Rilis, atas kejadian ini tersangka SUW diancam kurungan maksimal kurungan 12 tahun penjara, yang disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya.(stna)
0 Komentar