Polres PelabuhanTanjung Perak Ungkap Kasus Narkoba sepanjang Januari - Desember 2024


Surabaya, Liramedia.online - Polres PelabuhanTanjung Perak akhir tahun 2024 Gelar Pers Release dihalaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak hari Senin 31 Desember 2024 sekitar pukul 10.00Wib , Langsung dipimpin Kapolres AKBP Wiliam Cornelius Tanasale dan didampingi Kasat Narkoba AKP Akhmad Husain.


Mendasari Laporan Polisi nomor : LP/A/01-356/SPKT.Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Tanggal 1 Januari - 27 Desember 2024, dengan jumlah 356 kasus, 407 tersangka laki laki, 19 tersangka wanita, 95 tersangka residivis. Barang bukti : 

Narkotika jenis shabu 2.049 (Dua kilo koma empat puluh sembilan) gram

Narkotika jenis ekstasi 1.806,93 (Satu kilo delapan ratus enam koma sembilan puluh tiga) gram

Pil LL 97.807 (Sembilan puluh tujuh ribu koma delapan tujuh) butir

Pil Y 215 (Dua ratus lima belas) butir

Uang tunai sebesar Rp. 261 829 00,- (Dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan) rupiah

Handphone berbagai merk 195 (Seratus sembilan puluh lima) buah


Kapolres AKBP Wiliam Cornelius Tanasale menyebutkan dalam Kronologi Kejadianya, para pelaku menjual, mengedarkan Narkoba dan Okerbaya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak diantaranya :

Tanggal 7 Mei 2024 dilakukan penangkapan tersangka EW di jalan Krikilan Driyorejo Kabupaten Gresik, dilakukan pengembangan dengan barang bukti 7 klip plastik narkotika jenis shabu 144,17 gram dan satu timbangan plastik.

Tanggal 2 September 2024 dilakukan penangkapan tersangka HA di jalan Lasem Barat Surabaya, barang bukti 4 klip plastik Narkotika jenis shabu 100,15 gram, 1 klip plastik Narkotika jenis ekstasi 44 butir, 1 timbangan elektronik.

9 Oktober 2024 penangkapan tersangka BP di jalan Putat Jaya Surabaya, barang bukti 9 bungkus ganja berat 530 gram, satu timbangan elektronik warna putih.

20 November 2024 penangkap tersangka TW di jalan Bendul Merisi Surabaya, barang bukti 57 botol plastik pil double L 57,315 butir.

25 November 2024 penggeledahan di jalan Kunti Surabaya, barang bukti 6 klip plastik shabu 1 kilo gram, uang tunai Rp 239 900 000 (Dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus) rupiah.


Dengan ancaman pasal 111 pasal 112 pasal 114  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 435 nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (OKERBAYA). (stna)

Posting Komentar

0 Komentar