Ada Titik Terang Proses Sidang AW Diduga Ada Skenario Besar Melibatkan Oknum APH

Sidoarjo, Liramedia.online - Dalam sidang kesekian kalinya perkara Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU) yang di dakwakan Agung Wibowo (AW) mulai menemukan titik terang, pada persidangan senin 6 januari 2025 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Anthony Hartato Rusli (AHR) semula sebagai pelapor, dalam laporanya LP-B/472/VI/RES 1 1 1/2020/UM/SPKT Polda Jatim 13 juni 2020 yang dimulai penyidikan pihak Ditreskrimum 28 agustus 2023, hingga menetapkan AW sebagai tersangka. kali ini dalam persidangan dihadirkan kembali saksi yang sebelumnya sebagai pelapor AHR.


Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum yang dihadiri pula oleh keluarga AW, para awak media, AHR membeberkan kronologi semua, hingga AW menjadi terdakwah yang disebutkan dalam persidangan. 


Wartawan Liramedia.online turut menyaksikan jalanya persidangan, berikut keterangan saksi tunggal AHR 35 thn, warga kali kendal Surabaya


Menceritakan kronologi kejadian, berawal sengketa jual beli sebidang tanah di Tambak Oso Sidoarjo Mustofa dan Efan Royan menawarkan tanah 9,sekian yang hampir 10 hektar berupa tanah tambak kepada AHR seharga 100 milyar saat itu ditawar AHR 45 Milyar, yang mana dalam hal ini AW (terdakwah) sebagai pelantara dan sudah telah disepakati bersama pada tahun 2019.


Lebih lanjut, transaksi 45 milyar pembelian tanah tidak langsung dibayarkan lunas oleh AHR dengan keterangan pengurusan tanah harus melalui proses pembersihan dari surat dan dokumen serta mengantisipasi adanya sengketa. Peningkatan jual beli beralih ke kuasa jual beli antara keluarga (Ayah) AHR dengan Rosan, yang mana dalam hal ini telah muncul dua sertifikat tanah. AHR telah mengurus ijin lokasi, pemetaan bidang, kurun waktu setahun.


Melalui terdakwah (AW), AHR meminta untuk menyampaikan ke Mustofa / Royan pembatalan jual beli tanah tersebut.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan AHR pembayaran sampai sejauh mana ? AHR telah membayar sebesar 30an milyar hingga pelunasan ke Mustofa di saksikan Notaris yang sudah dibalik nama. Disinggung total uang yang di transferkan ke Mustofa 28, 7 Milyar, transfer ke Royan 15 Milyar. 


Masih keterangan saksi AHR menyampaikan awal terjadinya masalah, setelah AHR dalam pembelian tanah bulan April 2019 munculnya sejumlah orang utusan royan yang  membakcup tanah yang belum terbayarkan dalam hal ini, tanah yang sudah dibeli/bayar AHR.


Sementara itu, di katakan Saksi tidak bisa menempati tanah yang sudah dibelinya dari situ AHR merasa dirugikan sepihak, bahkan gugatan perdata hingga PK memenangkan perkara tersebut, hingga berita ini dinaikan AHR masih belum bisa menguasai aset tanah miliknya. Atas hal tersebut AHR melaporkan ke Polda Jatim dengan pasal 378 pasal 263 KUHP ke Royan dan Mustofa, AHR pernah menjadi saksi dalam pelaporan itu sebagai terdakwah pada saat itu juga AW. Dalam pengakuanya AHR sempat di periksa penyidik Polda Jatim dua kali kurun waktu akhir 2019 -2020.


Sidang sempat di skors beberapa menit memasuki adzan sholat Ashar, AHR Menyampaikan pula ke Kuasa Hukum AW, AHR pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara penipuan dengan AW di Pengadilan Negeri Surabaya hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut. 


Lebih menarik, dihadapan Majelis Hakim keterkaitan AW yang di sangka kan melakukan perkara  TPPU, AHR tidak bisa menjelaskan  terkesan tidsk tahu dalam peristiwa tersebut, kuat dugaan AW sebenarnya bukan terlapor atau tersangkah, lebih miris AW bahkan sudah menjalani masa penahanan hampir 5 bulan hingga kondisi baik secara kesehatan maupun psikis mengalami gangguan.(stna)




 


Posting Komentar

0 Komentar