Surabaya, Liramedia.online - Bergulirnya waktu dalam pengembangan kasus pengeroyokan dengan korban seorang pengacara juga Kepala Biro Hukum FPPI Tjetjep Muhammad Yasin atau Gus Yasin melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Jatim, terkait adanya pembiaran oleh jajaran Polsek Karang Pilang Surabaya Senin 20/1/2025. Tim pengacara diketuai Andry Ermawan SH, Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Agus Budi Wahono SH MH, Dade Puji Hendro Sudomo SH dan Adi Gunawan SH mendampingi pula Anak korban Azhar Suryansyah Machfuddin SH dan FPPI garda terdepan pengawalan kasus tersebut.
Sekitar pukul 10.00 Wib mendatangi Gedung Satya Haprabu rombongan langsung di temui Piket Propam Polda Jatim dengan melaporkan, Polsek Karang Pilang Surabaya dalam kasus pengeroyokan oleh segerombolan preman atau yang mengaku sebagai Debt Colektor (DC) dalam pantauan salah satu alat bukti video amatir kuat dugaan para segerombolan preman berkedok DC di tempat berbeda, Polrestabes Surabaya juga menggelar Kofresi Pers
digedung Pesat Gatra ungkap kasus perkara yang sama pengeroyokan menahan empat orang pelakunya.
Tim Investigasi FPPI dikomandoi Widodo Dhea serta jajaran tetap akan mengawal kasus ini higgga tuntas sampai ke akar-akarnya, mendasari kejadian pengeroyokan pengacara Tjetjep oleh para debt collector di Rumah Makan Hang Zang, Kebraon, Senin (13/1/2025) malam, ada APH dari Polsek Karangpilang di tempat tersebut. Bahkan, beberapa orang APH yang ada di lokasi kejadian terlihat hanya diam dan melindungi pelaku saat terjadi penganiayaan terhadap korban. Sehingga terkesan APH Polsek Karangpilang tidak melindungi masyarakat yang jadi korban penganiayaan, melainkan malah melindungi aksi premanisme debt collector. semestinya Aparat berada di lokasi kejadian bisa memberikan pertolongan, mencegah, ataupun melindungi korban dari aksi premanisme para debt collector saat itu.
Ketua Tim pengacara Andry Ermawan SH menyampaikan "kami apresiasi kinerja Polrestabes Surabaya. Tetapi kami berharap masih ada pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap untuk segera diamankan, di dalam video itu ada beberapa orang yang berinteraksi dan diduga melakukan penganiayaan. Jadi kita mendorong semua diproses hukum. Dan kita tunggu tindakan Polrestabes " tegasnya
Ditambahkan oleh Waka Tim Investigasi FPPI Widodo Dhea "kita mengawal Tim Pengacara pak tjetjep melakukan mediasi sekalian melaporkan Polsek Karang Pilang ke Propam Polda Jatim, yang mana pada saat kejadian korban minta pertolongan akan tetapi tidak ada tindakan dan terkesan ada pembiaran APH hingga adanya penganiayaan dan pemukulan oleh segerombolan preman atau debt Colektor" tegasnya.
Senada yang disampaikan Tim Investigasi,
Ketua DPD FPPI Jatim, Kol (Purn) TNI AL Rochmad Suhaji menegaskan “kami meminta Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolri menindak tegas anggotanya yang ada di bawah. Karena seharusnya tugas kepolisian melindungi dan mencegah, bukan malah membiarkan,” pungkasnya. (stna)
0 Komentar