Surabaya, Liramedia.online - Kasus pengeroyokan seorang pengacara Tjetjep Muhammad Yasin atau Gus Yasin oleh oknum orang diduga dept collector pada Senin (13/1/2025) terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kebraon Surabaya menjadi sorotan khusus Ormas Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), terlebih lagi dalam kejadian tersebut ada lima anggota polisi dari Polsek Karangpilang dan beberapa warga setempat yang satu jam sebelumnya sudah ada di tempat mengetahui bahkan terkesan adanya pembiaran, hal ini membuat geram FPPI.
Mendasari peristiwa tersebut, selasa 14 Desember 2025 perwakilan FPPI DPC Sidoarjo bertandang ke Mapolrestabes Kota Surabaya guna klarifikasi kejadian tersebut. Tim Investigasi FPPI di komondoi oleh Widodo Dhea bersama Humas FPPI Sidoarjo Suharto, Sekretaris Febrian, anggotanya M Mahfud, Sugeng Urip.
Lebih lanjut, kehadiran Tim Investigasi FPPI ke Mapolrestabes Surabaya menekan kan terkait peristiwa pengeroyokan dianalisis sebagai tindakan melanggar hukum masuk unsur pidana pasal 170 tentang (pengeroyokan, yang menyebabkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun), pasal 353 (penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun).
Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pelabuhan atau PHC Surabaya, FPPI dalam hal ini akan siap menerjunkan ribuan anggotanya ke lapangan melakukan unras menuntut pihak kepolisian segera mengusut tuntas para pelaku di seret dalam meja hijau, hasil mediasi telah disampaikan pihak Polrestabes Surabaya masih mendalami dan menindaklanjuti kasus tersebut. Jika hal ini terus di diamkan FPPI akan melakukan langkah hukum.
Waka Investigasi FPPI Widodo Dhea menuturkan "Kita menekan kan untuk Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti kejadian tersebut, kami akan siap kerahkan anggota jika sampai perkara ini atau Oknum debt Colektor segera diringkus, tidak hanya kejadian ini saja banyak masyarakat yang menjadi korban, pastinya meresahkan dan membuat takut warga fakta dilapangan banyak penarikan paksa hingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan" tegasnya.
Ditambahkan Humas FPPI DPC Sidoarjo Suharto "Tempat Kejadian Perkara berada di wilayah hukum Polsek Karangpilang, sangat disesalkan pengeroyokan yang terjadi sudah jelas jelas ada pihak Kepolisian dari Polsek setempat, terkesan dibiarkan saja. Semestinya slogan Mengayomi Melindungi bisa diterapkan" imbuhnya. (stna)
0 Komentar