Gak Bahaya Ta..??.Oknum Dokter Kecantikan Abal Abal Masih Bebas Berkeliaran di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Pasuruan

Pasuruan,- Liramedia.online./24 Januari 2025.// Ketua umum DPP ICON RI Ramot Batubara mendesak Polres Pasuruan segera menangkap tenaga medis abal-abal inisial FDL karena diduga tidak memiliki izin praktek dan mengedarkan obat pemutih kulit.


Praktek ilegal FDL terungkap atas informasi masyarakat yang sudah melapor ke Polres Pasuruan. Menurut keterangan narasumber yang pernah menjadi pasien FDL menuturkan jika FDL melayani jasa memutihkan kulit mengunakan vitamin C dan kolagen.


“FDL diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangan melakukan praktik farmasi dan tanpa hak melakukan praktek kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada pasiennya,” terang Ramot,Jumat (20/01).


Ramot menambahkan perbuatan yang dilakukan FDL sangat fatal dan berbahaya bagi orang lain atau si pasien yang ditanganinya juga bisa mengakibatkan kematian, karena dia bukan tenaga medis atau dokter tindakan ilegal FDL bisa dijerat dengan UU Kesehatan dan Kedokteran.


” FDL bisa dijerat dengan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 adalah: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

Dan pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang kedokteran yang menyatakan bahwa siapapun yang melakukan praktik kedokteran tanpa surat izin praktik dapat dikenakan pidana penjara ,” tegas Ramot.


Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut menyampaikan polisi harus segera bertindak sebelum FDL kabur “sekali lagi saya tegaskan tindakan FDL jelas melanggar hukum Polisi harus segera bertindak, tangkap proses jebloskan,” pungkas Ramot. (Red/Team)

Posting Komentar

0 Komentar