Polresta Mojokerto Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Di . Tangkap Lengkap Dengan Barang Bukti

Mojokerto Liramedia.online  22 Januari 2025  Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya. Acara tersebut berlangsung di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto pada Rabu (22/1).


Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari 2025. "Dalam bulan Januari ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan 7 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 timbangan digital, 8 unit handphone, 4 sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000," jelasnya.


Barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp88 juta. Pil double L tersebut diketahui rencananya akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya. "Kami berhasil menyelamatkan sekitar 140.058 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Suparlan.


Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


Pengungkapan ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam memerangi narkotika di wilayah Mojokerto pada tahun 2025. "Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda," pungkas AKP Suparlan.


Polresta Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan masa depan bangsa. ( Srh )

Posting Komentar

0 Komentar