Surabaya, liramedia.online|| MH (korban) mengaku telah tertipu setelah melakukan transaksi pembelian mesin jam set senilai Rp 20.000.000 melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah melakukan transfer, barang yang dipesan tidak kunjung tiba.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat Polres Sampang pada Minggu 9 Oktober 2024.
setelah adanya laporan dari korban yang tertipu di Polres Sampang dan komunikasi yang baik Polsek Genteng dan kepolisian polres Genteng
Pelaku yang telah diketahui keberadaannya di wilayah Genteng itu diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Sampang bernama M H
petugas kepolisian Polres Sampang dan pihak kepolisian sektor Genteng berhasil melacak keberadaan pelaku.Pihak kepolisian pun segera bergerak cepat karena tak ingin sasarnnya kabur.
Personil piket fungsi yang dipimpin pawas Genteng Kanit Binmas Ipda Abdullah berhasil segera mengamankan pelaku di sebuah kamar hotel di wilayah Genteng Surabaya
FR (26 Tahun) warga Ngagelrejo kecamatan Wonokromo diringkus polsek genteng di sebuah kamar hotel di wilayah Genteng Surabaya saat diamankan.
Pelakupun berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa :
- percakapan WhatsApp
- bukti transaksi perbankan.
Akhirnya pelaku pun digiring dan digelandang ke Polres Sampang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kapolsek Genteng, AKP Grandia Indera Waspada S.I.K.,M.I.K. mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online. "Selalu pastikan identitas penjual dan jangan mudah percaya dengan penawaran yang terlalu bagus," ujarnya. (Diva)
0 Komentar