Banyuwangi, Liramedia.online 24 Januari 2025 – Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP., seorang advokat senior sekaligus Wakil Ketua LPKSM Patroli Jawa Timur, melaporkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum Babinsa Koramil Pesanggaran berinisial E. Kejadian bermula saat tiga orang tidak dikenal mendatangi rumahnya di Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, pada pukul 19.00 WIB, mencari keberadaan dirinya tanpa menjelaskan identitas dan maksud kedatangan mereka.
Ketiga orang tersebut diterima oleh istri dan anak Supriyadi, yang kemudian mengarahkan mereka ke kantor advokasi Mahardhika & Partners di Desa Siliragung. Selang waktu sekitar pukul 20.30 WIB, Supriyadi menerima telepon dari oknum Babinsa E yang tiba-tiba menuduh dirinya menguasai sebuah mobil Mitsubishi Xpander.
“Saya langsung menanyakan kapasitas dia sebagai apa dalam urusan ini, karena perkara mobil adalah ranah hukum perdata atau pidana, bukan tugas seorang Babinsa. Dia mengaku bertindak atas perintah Danramil karena pemilik mobil adalah saudaranya. Saya sampaikan jika ada unsur pidana, lebih baik laporkan secara resmi. Namun, dia bersikeras bahkan ingin mengambil mobil itu secara paksa,” ungkap Supriyadi.
Oknum Babinsa itu juga menyebut adanya saksi dari Jember yang menuduh Supriyadi menguasai mobil tersebut, meskipun saksi tersebut mengaku tidak mengenal Supriyadi secara langsung. Tuduhan sepihak ini dinilai tidak profesional dan melanggar hukum.
Dasar Hukum Profesi Advokat dan Tindakan Oknum Babinsa
Supriyadi menegaskan bahwa intimidasi semacam ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai advokat, Supriyadi dilindungi oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat bebas dan tidak dapat diintervensi dalam menjalankan tugas profesinya.
Selain itu, tindakan oknum Babinsa yang melibatkan diri dalam urusan perdata atau pidana di luar kewenangannya dianggap bertentangan dengan fungsi utama TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa tugas TNI adalah menjaga kedaulatan negara dan bukan menangani sengketa hukum sipil.
“Tindakan oknum tersebut tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga mencederai kehormatan institusi. TNI seharusnya tidak terlibat dalam konflik hukum pribadi warga negara, apalagi sampai menggunakan tekanan seperti ini,” tegas Supriyadi.
Seruan Tegaknya Supremasi Hukum
Kasus ini telah menuai perhatian publik di Banyuwangi. Supriyadi yang juga mantan Pimpinan Redaksi media Rajawali Tujuh menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik kepada masyarakat sipil maupun aparat negara.
“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan melaporkan tindakan intimidasi ini kepada pihak berwenang, termasuk ke Panglima TNI dan Komnas HAM, agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang seperti ini di masa depan,” ungkap Supriyadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga supremasi hukum dan tidak takut melaporkan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. “Kita semua memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk advokat yang menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan ada lagi intimidasi atau tekanan dalam bentuk apa pun.”
Pernyataan Pihak Terkait
Hingga berita ini dirilis, pihak Koramil Pesanggaran belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Supriyadi berharap pihak TNI dapat mengusut tindakan oknum tersebut secara transparan dan Profesional.
(Slamet/Tim)
0 Komentar